Rabu, 04 Mei 2022

Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Abaikan Kewajiban


 IBUKOTANUSANTARA.NEWS| PALANGKA RAYA* - Meninak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal 11 April 2022, lalu. 


Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) setempat untuk melakukan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat. 


"Pada pokoknya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur," kata Sugianto, Selasa, (3/5/2022), kemarin. 


Gubernur dua periode tersebut mengungkapkan, berdasarkan laporan Tim Pengawasan pada 22-25 April 2022 lalu, ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik, dan lingkungan, yakni PT Bambu Kuning Yutaba. 


PT Bambu Kuning Yutaba merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 hektar. 


"Pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba ini telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 meter kubik pasir kuarsa," ungkapnya. 


Meski demikian, lanjutnya, pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021. 


"Pada surat tersebut ditetapkan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pertambangan pasir kuarsa PT Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Kumai," tambahnya. 


Akibatnya, pemegang IUP PT Bambu KuningYutaba belum memenuhi persyaratan kegiatan pengangkutan dan penjualan, dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020. 


Sanksi administratif yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Sanksi administratif diberikan hingga pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 


"Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT Bambu Kuning Yutaba kepada pemerintah sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 hingga 25 April 2022 ialah sebesar Rp504.816.967," ungkapnya. 


Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu menyebutkan, beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. 


Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, terdiri daripengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, penyusunan dan penyampaian laporan rencana induk, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 


Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian laporan bulan Januari hingga April tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pascatambang, penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.



Redaksi : Fatli 

Selasa, 03 Mei 2022

REUNI TUMBUHKAN PERSAUDARAAN



IBUKOTANUSANTARA.NEWS| BANGKUANG-Suasana masa sekolah dan lingkungan tempat belajar menjadi nostalgia tersendiri, guna menumbuhkan kebersamaan satu dengan yang lainnya dan untuk mengenang kenangan masa sekolah biasanya dilakukan salah satunya lewat reunian, seperti yang dilakukan oleh Puluhan Alumni SMU 1 Negeri Karau Kuala Angkatan Tahun 2003 dan SMP 2 Negeri Karau Kuala Angkatan Tahun 2000 dan MTS Bangkuang  Angkatan Tahun 2000 mengadakan reuni di pasar lama Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau kuala Kabupaten Barito Selatan .

"Dalam acara reuni kali ini, kita mengingat kembali seperti apa sosok kita zaman sekolah dulu, yang pastinya kini kita mengalami banyak perubahan. Dan pada momen kali ini kita membahas banyak hal bersama, tertawa bersama bahkan mengenang kawan-kawan sepermainan sekolah dulu,"kata Hadi Thaif salah seorang alumni SMU Negeri 1 Karau Kuala Angkatan Tahun 2003 ,Senin (02/5/2022).

Hadi Thaif, menuturkan, karena momentumnya masih dalam suasana lebaran, maka pertemuan kali ini menjadi momentum para alumni bermaaf-maafan.

Karena jarang bertemu dan setiap orang punya cerita yang bervariasi, sehingga terharu dan mempunyai kepuasan tersendiri.

Hal senada diungkapkan oleh Fatli Pokonya kami merasa sangat senang bisa bersua lagi dengan teman semasa remaja atau semasa masih duduk dibangku Sekolah puluhan tahun lalu, kami merasa kebersamaan itu masih ada, kita bermaaf-maafan pada suasana hari raya idul fitri  1443 Hijriah ini.

"Tak ada yang berbicara soal kekayaan tapi kami hanya bicara tentang jumlah anak dan usiannya kini, dimana tinggal saat ini. Dan ada bicara usaha masing-masing yang bisa menginspirasi teman-teman alumni lain untuk bisa bersimbiosis mutualisme sesama alumni," ujar Fatli. 

Semoga ucapkan Fatli kedepan kita bisa bersilaturahmi kembali dengan momen yang sama seperti ini tuturnya.

Editor : Fatli

Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Abaikan Kewajiban

 IBUKOTANUSANTARA.NEWS| PALANGKA RAYA* - Meninak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Be...